Minggu, 19 Juni 2011

negara hukum indonesia



BAB I
PENDAHULUHAN

A.    Latar Belakang Masalah
Keinginan bahwa suatu pemerintahan harus diatur oleh hukum sudah lama dalam sejarah.Filosof yunani yaitu Plato, dalam bukunya Republic memang meinginkan agar Negara tersebut dapat diperintah oleh “raja filosof” sehingga Negara tersebut dapat diperintah secara bijaksana tanpa perlu tunduk kepada hukum.Tetapi keadaan yang ideal hamper-hampir tidak dapat diwujudkan dalam kenyataan.Karenanya, menurut plato, sebagaimana yang dituliskan dalam buku laws bahwa sebagai pilihan terbaik kedua, negara harus diperintah oleh seorang kepala negara yang tunduk kepada aturan-aturan yang berlaku.Kemudian Aristoteles, yang lebih realistis, dalam bukunya Politics menyimpulkan bahwa negara memang harus diperintah oleh kepala negara yang tunduk kepada hukum yang berlaku (rule of law).[1]Paham Negara Rule of  Law yang membatasi kekuasaan penguasa negara sesuai dengan isi hukum tertinggi sebagaimana terdapat pada konstitusi atau konvensi ketatanegaraan ini, berkembang juga  di negara –negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon.[2]
Didalam perkembangan teori kenegaraan, pada pengertian rechtstaat sering dikaitkan pengertian “demokratis”.Sehingga merupakan sesuatu yang ideal dalam bernegara, ialah pola “Negara hukum yang demokratis”(demokratise rechtstaat), rumusan mana telah kita pakai dalam konstitusi RIS dan Undang-undang Dasar Sementara tahun 1950, suatu rumusan yang lazim di dunia barat dalam suatu system parlementer.Inti perumusan ini ialah bahwa hokum yang berlaku dalam suatu Negara hokum, haruslah yang terumus secara demokratis, yaitu yang memang dikehendaki rakyat.[3]
Melihat cukup berkembangnya negara-negara yang ada sekarang pada akhirnya mendorong penulis untuk menyusun makalah ini. Melalui makalah ini penulis hendak memaparkan mengenai prinsip-prinsip negara hukum, bagaimana negara hukum dalam lintasan sejarahnya, serta bagaimana konsep negara hukum atau Rule of Law.


B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka agar permasalahan dapat dibahas secara operasional sesuai dengan yang diharapkan maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
  1. Apakah yang dimaksud dengan negara hukum dan Bagaimana sejarah negara hukum Indonesia ?
  2. Apa saja prinsip-prinsip Pokok negara hukum?
3.      Bagaimana perkembangan negara hukum di Indonesia?

C.    Tujuan Masalah
a.Tujuan Obyektif
1.      Mengetahui tentang pengertian negara hukum.
2.      Mengetahui prinsip-prinsip pokok negara hukum
3.      Mengetahui sejarah dan perkembangan negara hukum di Indonesia

b.Tujuan Subjektif
1.         Untuk memperdalam dan menambah pengetahuan penulis mengenai sistem negara hukum
2.      Sebagai persyaratan pengajuan tugas mata kuliah Negara Hukum dan Ham




BAB II
PEMBAHASAN
PERKEMBANGAN TEORI NEGARA HUKUM DI INDONESIA

A.    Pengertian dan Sejarah Negara Hukum Indonesia
Negara hukum sering kali disebut juga dengan istilah ”RechtStaat” atau ”Government by law” yang artinya negara yang suatu sistem kenegaraan yang diatur  berdasarkan hukum yang berlaku yang berkeadilan yang tersusun dalam konstitusi, dimana semua orang dalam negara tersebut, baik yang diperintah maupun yang memerintah, harus tuduk hukum yang sama, sehingga setiap orang yang sama diperlakukan sama dan setiap orang berbeda diperlakukan bebeda dengan dasar pembedaan yang rasional,tanpa memandang perbedaan warna kulit, ras, gender, agama, daerah dan kepercayaan, dan kewenangan pemerintah dibatasi berdasarkan suatu prinsip distribusi kekuasaan, sehingga pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dan tidak melanggar hak-hak rakyat diberikan peran sesuai kemampuan peranannya secara demokratis.
Seperti telah pernah  disebutkan bahwa agar sebuah negara dapat dikategorikan sebagai negara hukum, negara tersebut haruslah memenuhi beberapa persyaratan, yang dapat disebut sebagai negara hukum.Diantara syarat-syarat negara hukum tersebut yang harus dipenuhi adlah sebagai berikut :
1.      Perlindungan hak-hak rakyat oleh pemerintah.
2.      Kekuasaan lembaga negara tidak absolut.
3.      Berlakunya prinsip trias politica.
4.      Pemberlakuan check and balances.
5.      Mekanisme pelaksanaan kelembagaan negara yang demokratis.
6.      Kekuasaan lembaga kehakiman yang bebas.
7.      Sistem pemerintahan yang transparan.
8.      Adanya kebebasan Pers
9.      Adanya keadialn dan kepastian hukum.
10.  Akuntabilitas pemerintah dan pelaksanaan prinsip good governance.

 Sejarah kenegaraan menunjukkan bahwa negara selalu berkembang sesuai dengan tingkat kecerdasan suatu bangsa.Oleh karena itu perkenankanlah kami berpangkal tolak pada perumusan sebagai yang digariskan oleh pembentuk Undang-Undang Dasar kita yaitu, Indonesia ialah negara yang berdasarkan atasa hukum, dengan rumusan ”rechtstaat ” di antara kurung; dengan anggapan bahwa pola yang diambil tidak menyimpang dari pengertian negara hukum pada umumnya (genubegrip), disesuaikan dengan keadaan di Indonesia.Artinya, digunakan dengan ukuran pandangan hidup maupun pandangan bernegara kita.[4]Sejak reformasi pada tahun 1998, kita telah melakukan perubahan mendasar di politik yang semakin terbuka dan demokratis.Reformasi politik telah diarahkan untuk membuka ruang kebebasan yang luas bagi segenap warga negara, sedangkan reformasi ekonomi dikembangkan secara sungguh-sungguh untuk memenuhi tuntutan ekonomi  pasar yang semakin terbuka dalam rangka memberikan jaminan bagi upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.Namun demikian, yang menjadi masalah kita ialah bahwa pembangunan demokrasi politik dan pembangunan ekonomi kesejahteraan itu memerlukan dukungan dari segi hukum atau bidang hukum.Demokrasi politik tanpa diimbangi oleh  the rule of law” akan menghasilkan kebebasan yang tidak terkendali dan tidak teratur.Tanpa dukungan hukum, pembangunan ekonomi pasar juga tidak akan menghasilkan pertumbuhan yang merata atau berkualitas.Sebaliknya, hukum juga memerlukan dukungan politik yang sehat dan bertanggung jawab serta perkembangan ekonomi masyarakat yang menjadi basis sosial untuk terbentuknya lapisan masyarakat hukum yang teratur.
Kondisi Negara Hukum Indonesia kita dewasa ini sangat memprihatinkan.Hukum diperlukan kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan berlakunya untuk umum.Karena hukum yang baik kita perlukan dalam rangka pembuatan kebijakan (policy making) yang diperlukan merekayasa, mendinamisasi, mendorong, bahkan mengarahkan guna mencapai tujuan hidup bersama wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 dan pancasila.Disamping itu, dalam rangka pelaksanaan kebijakan-kebijakan (policy executing), hukum juga harus difungsikan sebagai sarana pengendali dan sebagai sumber rujukan yang mengikat dalam menjalankan roda pemerintahaan dan kegiatan penyelenggaraan negara.Namun pada kenyataan praktik, baik dalam konteks pembuatan kebijakan  (policy making) maupun dalam konteks pelaksanaan kebijakan (policy executing), masih terlihat adanya gejala anomi dan anomali yang belum dapat diselesaikan dengan baik selama 11 tahun pasca reformasi ini.Dari segi sstem norma, perubahan-perubahan telah terjadi dimulai dari norma-norma dasar dalam konstitusi negara yang mengalami perubahan mendasar.Dari segi materinya dapat dikatakan bahwa UUD 1945 telah mengalami perubahan 300 persen dari isi aslinya sebagaimana diwarisi dari tahun 1945.Sebagai akibat lanjutannya maka keseluruhan sistem norma hukum sebagaimana tercemin dalam berbagai peraturan perundang-undangan harus pula diubah dan diperbarui.[5]
Gagasan Negara hukum itu dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan, dikembangkan dengan menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan politik, ekonomi dan sosial yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan imperasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Untuk itu, sistem hukum itu perlu dibangun (law making) dan ditegakkan (law enforcing) sebagaimana mestinya, dimulai dengan konstitusi sebagai hukum yang berkedudukan tertinggi (the supreme law of the land), dibentuk pula sebuah Mahkamah konstitusi yang berfungsi sebagai the guardian dan sekaligus the ultimate interpreter of the constitution.
B.     Konsep-Konsep Negara Hukum
   Konsep negara hukum atau rechtstaat merupakan konsep negara yang palin ideal saat ini, meskipun kosep tersebut dijalankan dengan prespektif yang berbeda-beda.Selain terkait dengan konsep rechtstaat dan the rule of law, juga berkaitan dengan konsep nomocracy yang berasal dari perkataan nomos dan cratos.Nomos berarti norma sedangkan cratos adalah kekuasaan.Yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma hukum.Karena itu istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi.
Di zaman modern , konsep negara hukum di Eropah kontinental antara lain oleh Imanuel Kant, Paul Laband, Stahl, dan lain-lain dngan menggunakan istilah jerman yaitu Rechtstaat.Konsep Negara Hukum dapat dibedakan-bedaka sebagai berikut :
1.      Konsep negara nukum yang liberal.
Yang dimaksud dengan konsep negara hukum yang liberal adalah negara hukum yang hanya menjaga ketertiban masyarakat, dan tidak terlalu aktif dalam menjaga keperluan rakyat.Jadi mirip dengan ”konsep negara polisi”(Nachtwacheter staat).
2.      Konsep negara hukum yang formal.
Suatu negara hukum yang formal, sebagaimana yang dikembangkan oleh ahli hukum jerman,Friedich Julius Stahl, haruslah memnuhi persyaratan sebagai berikut:
a)      Perlindungan Hak Asasi Manusia
b)      Pembagian Kekuasaan
c)      Pemerintahan yang berdasarkan Undang-undang
d)     Peradilan tata usaha negara.

3.      Konsep negara hukum yang substantif/material.
Yang dimaksud dengan konsep negara hukum yang material adalah negara yang didasarkan kepada hukum, tetapi tidak terbatas kepada hukum yang formal semata-mata,melainkan hukum yang adil yang mengutamakan kesejahteraan rakyatKarena itu dalam perkembangannya, konsep negara hukum yang material ini bejalan seiring dengan konsep negara berkesahteraan sosial (social walfare state, wohlfahrt staat)[6]


C.    Prinsip-Prinsip Negara Hukum
Dalam rangka merumuska kembali ide-ide pokok konsepsi negara hukum itu dan juga dalam rangka penerapannya dalam situasi indonesia dewasa ini, dapat dirumuskan kembali adanya tiga belas prinsip pokok negara hukum yang berlaku di zaman sekarang.Ketiga belas prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya satu negara modern sehingga dapat disebut sebagai negara hukum (the rule of law, atuapun rechtstaat)dalam arti yang sebenarnya.adapun prinsip pokok tersebut yaitu :
1.      Supremasi Hukum (Supremacy of Law)
2.      Persamaan dalam Hukum (Equality Before the Law)
3.      Asas Legalitas (Due process of law)
4.      Pembatasan Kekuasaan
5.      Organ-Organ Campuran Yang Bersifat Independen
6.      Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
7.      Peradilan Tata Usaha Negara
8.      Peradilan Tata Negara (Constitutional Court)
9.      Perlindungan Hak Asasi Manusia
10.  Bersifat Demokratis (Democratische Rechtstaat)
11.  Berfungsi Mewujudkan Tuuan Kesejahteraan (Welfare Rechtstaat)
12.  Transparansi dan Kontrol Sosial
13.  Berketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam sistem konstitusi negara kita, prinsip negara hukum itu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perkembangan gagasan kenegaraan indonesia sejak kemerdekaan.Meskipun dalam UUD 1945 sebelum perubahan, ide atau prisip Negara Hukum itu tidak dirumuskan secara eksplisit, tetapi dalam penjelasan ditegaskan bahwa Indonesia menganut ide Rechtstaat bukan Machtstaat.Dalam Konstitusi RIS 1949, ide Negara hukum bahka secara tegas dicantumkan.Demikian pula dalam UUDS 1950, kembali rumusan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dicantumkan dengan tegas.Dan dalam perubahan ketiga tahun 2001 terhadap Uud Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Konstitusi negara biasanya disebut hukum fundamental negara, adalah dasar dari tata hukum nasional.Konstitusi terdiri atas norma-norma yang sebagian mempunyai karakter hukum undang-undang dan sebagian mempunyai karakter hukum kebiasaan.[7]








































BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas jelas bahwa didalam negara hukum perlu dpahami benar-benar serta diadakan penelitian lebih lanjut tentang:
  1. Arti dari negara hukum
  2. Sistem pemerintahan dan hukum yang ada pada negara hukum khususnya di negara hukum Indonesia.
  3. Konsep negara hukum.
  4. Prinsip-prinsip negara hukum.
Sistem negara hukum khususnya komponen-komponen yang menentukannya dan peranan ilmu pengetahuan secara garis besar dapat dikatakan mencegah pertumbuhan tata hukum yang liar, yang menyimpang dari hal-hal yang universal berlaku tentang hukum(filosofische gelding, disamping  filosofische gelding yang didasarkan kepada juridis gelding yang bersumber kepada tata hukum yang berlaku.
Dengan demikian kita akan memiliki suatu proses yang memungkingkan pembentukan perundangan yang akan merupakan hukum yang hidup dimasyarakat.Hidup dalam arti memberikan kepastian yang nyata dan bermanfaat serta memberikan pengarahan yang jelas menuju bernegara.Keseluruhan proses ini akan ikut membentuk sistem hukum nasional dalam arti merupakan tolak ukur pengkajian dalam menggunakan teori-teori hukum yang mendasar yang berlaku universal maupun yang berlaku disebagian besar dunia ini.








DAFTAR PUSTAKA


1.      Kelsen Hans , Teori Umum Hukum dan Negara,(Jakarta:Bee Media 2007)
2.      Munir Fuady.Teori Negara Hukum Modern(rechtstaat).Cetakan pertama,(Bandung: Refika Aditama, 2009),
3.      Jimly Asshiddiqie. Dalam ceramah umum acara pelantikan DPP Ikatan Alumni Universitas Jayabaya dengan judul Negara Hukum Indonesia, Jakarta,23 Januari 2010



[1] Dr.Munir Fuady, SH., MH., LL.M.Teori Negara Hukum Modern(rechtstaat).Cetakan pertama,(Bandung: Refika Aditama, 2009), Hal 27.
[2] Ibid Hal 28
[3] Prof.Padmo Wahjono, S.H. Indonesia Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia,1982) Hal 8
[4] Ibid hal 7
[5] Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, SH. Dalam ceramah umum acara pelantikan DPP Ikatan Alumni Universitas Jayabaya dengan judul Negara Hukum Indonesia, Jakarta,23 Januari 2010
[6] Dr.Munir Fuady, SH., MH., LL.M.Teori Negara Hukum Modern(rechtstaat).Cetakan pertama,(Bandung: Refika Aditama, 2009), Hal 26.
[7] Hans Kelsen, Teori Umum Hukum dan Negara,(Jakarta:Bee Media 2007) hal 318